Skip to main content

Susunan Direksi Dirombak Achmad Baiquni Tetap Menjadi Direktur Utama


Sumber: Google

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) yang menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar. Pada rapat tersebut membawa sebuah keputusan dimana ada beberapa susunan pengurus Bank BNI yang dirombak. Akan tetapi pada posisi direktur utama tetap di duduki oleh Achmad Baiquni

Lahir tahun 1957,Achmad Baiquni memperoleh gelar Sarjana Ekonomi (S1) dari Universitas Padjadjaran dan Sarjana (S2) dari Business Management, Asian Institute of Management, Makati, Filipina.

Selain itu, RUPSLB juga memutuskan pergantian satu direktur yakni Ario Bimo menggantikan Catur Budi Harto yang diberhentikan. Ario Bimo sebelumnya General Manager (GM) BNI Cabang Tokyo, Jepang. Selain itu juga ada perombakan jabatan Direktur, meskipun mayoritas wajah lama di BNI masih bertahan.

Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo sebelumnya sudah memberi sinyal kemungkinan ada pergantian direksi dan komisaris pada BNI.

"[BNI] Kemungkinan ada perubahan pengurus. Direksi dan Komisaris," kata Gatot di Menara BTN, Kamis (29/8/2019).

Menurut Gatot, Komisaris baru BTN Marwanto juga dipindahkan dari BNIsehingga ada posisi kosong dari jajaran Komisaris di BNI.

Berikut jajaran direksi BNI setelah RUPSLB:

Direktur Utama: Achmad Baiquni
Wakil Direktur Utama: Herry Sidharta
Direktur Keuangan: Ario Bimo
Direktur Bisnis Korporasi: Putrama Wahju Setyawan
Direktur Treasury & Internasional Banking: Bob Tyasika Ananta
Direktur Hubungan Kelembagaan: Adi Sulistyowati
Direktur Management Risiko: Rico Budiarmo
Direktur Bisnis UMKM & Jaringan: Tambok P.S Simanjuntak
Direktur Bisnis Konsumer: Anggoro Eko Cahyo
Direktur Teknologi Informasi & Operasi: Dadang Setiabudi
Direktur Human Capital & Kepatuhan: Endang Hidayatullah


Comments

Popular posts from this blog

MAKI Mempraperadilankan Kembali KPK

Sumber : Goegle MAKI mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century. Untuk itu MAK I akan kembali mendatangi KPK dengan membawa bukti baru guna mempercpat proses penyelesaian kasus Korupsi Bank Century. Bukti tersebut perlu diserahkan kepada KPK, kepentingan bagi MAKI   untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat  karena sampai dengan saat ini KPK tidak juga menetapkan Boediono sebagai tersangka. "Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau...