Skip to main content

Pengolahan Resiko Yang Baik Kunci Keberhasilan Bank BJB

Sumber: Google

Pengolahan Resiko yang baik adalah salah satu kunci keberhasilan suatu usaha.Hal tersebut telah dibuktikan oleh mangement Bank BJB yang dapat bekerja sama dengan baik berhasil mendapatkan penghargaan TOP GRC 2019. Tidak hanya penghargaan tersebut Agus Mulyana selaku Direktur berhasil mendapatkan gelar The Most Commited.

TOP GRC sendiri  adalah kegiatan pembelajaran bersama tentang governance, risk, and compliance sekaligus apresiasi kepada perusahaan yang dinilai berkinerja baik dan telah menerapkan GRC dalam pengelolaan usaha bisnisnya.Bank BJB sendiri selalu menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik alias good corporate governance (GCG) dalam setiap langkah usahanya.

Penerapan sistem tata kelola ini merupakan salah satu upaya perusahaan untuk menghindari potensi fraud yang merugikan berbagai pihak dari beragam aspek. GCG bank bjb telah terbukti bekerja dengan baik dan beberapa kali membuat perbankan diganjar penghargaan, tak terkecuali dari lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bank BJB menyabet gelar TOP GRC 2019 karena dinilai memiliki infrastruktur, dan implementasi tata kelola perusahaan yang baik, karena kemenangan juara tersebut diamil dari tiga aspek yaitu sistem infrastruktur, dan implementasi tata kelola perusahaan. GRC Leader 2019 dalam ajang ini. 

M. As'adi Budiman Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB mengtakan bahwa Bank BJB menyadari bahwa usaha perseroan harus didasari tujuan mulia sebagai mana berikut

 "bank bjb menyadari berbagai langkah usaha yang dilakukan perseroan harus dilandasi oleh tujuan mulia untuk terus berkembang dan berkontribusi bagi negeri. Seluruh keputusan perusahaan selalu didasarkan pada prinsip tata kelola yang baik, didukung analisis tajam untuk melihat berbagai peluang dan ikhtiar nyata demi mempertahankan kebutuhan nyata dan berkelanjutan," 


Sumber: Ayobandung.com

Comments

Popular posts from this blog

MAKI Mempraperadilankan Kembali KPK

Sumber : Goegle MAKI mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century. Untuk itu MAK I akan kembali mendatangi KPK dengan membawa bukti baru guna mempercpat proses penyelesaian kasus Korupsi Bank Century. Bukti tersebut perlu diserahkan kepada KPK, kepentingan bagi MAKI   untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat  karena sampai dengan saat ini KPK tidak juga menetapkan Boediono sebagai tersangka. "Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau...