Skip to main content

Siap Hadapi Era Digital Bank BJB Beri Layanan Elektronik Banking


Sumber: Google

Siap hadapi era Digital Bank BJB melakukan akselerasi pembangunan beberapa produk dan layanan elektronik serta digital banking antara lain:
  1. Pengembangan e-money server based untuk transaksi menggunakan QR Code.
  2.  Perluasan fitur dari mobile banking bank bjb termasuk bjb Digi yang lebih user friendly. 
  3. Integrasi bisnis digital dengan perusahaan Fintech termasuk e-commerce. Self service banking machine atau e-kiosk dan transaksi menggunakan chat bot.

Pada pengembangan jangka panjang Bank BJB akan mengoptimalkan kerja sama dengan pemerintah dareah untuk digitalisas layanan publik. 

Beberapa program kolaborasi dengan Pemerintah Daerah yang telah berjalan antara lain layanan Pembayaran PBB-P2, E-Channel Samsat (E-Samsat), Tabungan Samsat (T-Samsat), Samsat Jawa Barat Ngabret/Bergerak Cepat (SAMSAT J’bret), Samsat Banten Hebat (SAMBAT), Internet Banking Corporate (IBC) dan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). 

"Kami meyakini di dalam setiap perubahan akan selalu ada peluang dan tantangan untuk dihadapi. bank bjb siap menghadapi tantangan-tantangan baru ini dan membuktikan bahwa bank bjb merupakan bank yang adaptif dan dinamis dalam merespon kebutuhan layanan transaksi nasabah,"  ujar Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi.


Sumber: Ayobandung.com

Comments

Popular posts from this blog

MAKI Mempraperadilankan Kembali KPK

Sumber : Goegle MAKI mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century. Untuk itu MAK I akan kembali mendatangi KPK dengan membawa bukti baru guna mempercpat proses penyelesaian kasus Korupsi Bank Century. Bukti tersebut perlu diserahkan kepada KPK, kepentingan bagi MAKI   untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat  karena sampai dengan saat ini KPK tidak juga menetapkan Boediono sebagai tersangka. "Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau...