Skip to main content

Tuduhan Misbakhun Korupsi Membuat Misakhun Kehilangan Posisi Di Bangku DPR

Sumber: Google

Mukhamad Misbakhun seorang politisi yang pernah tersandung tuduhan kasus korupsi. Mengenai tuduhan kasus Misbakhun tersebut dimana sebenarnya kasus tersebut adalah kasus pemalsuan surat aktai gadai, tetapi kasus tersebut lebih dikenal dengan sebutan kasus Misbakhun korupsi. Karena tuduhan kasus Misbakhun korupsi tersebut Misbakhun harus kehilangan posisinya di bangku anggota DPR sebagai anggota fraksi partai PKS.

Megenai kasus tersebut banyak sekali pendapat dan ungkapa yang menantang kasus tersebut seperti ungkapan dugaan yang mengatakan bahwa kasus Misbakhun korupsi tejadi karena adanya dugaan kriminalisasi dalam upaya menjadikan Misbakhun tersangka untuk mengalihkan perhatian publik terhadap upaya pengungkapan skandal century.

Misbakhun sendiri adalah salah satu seorang insiator hak angket Bank Century yang dikenal sangat vokal dan berani dalam upaya pengungkapan skandal kasus Bank Century. 

Karena tuduhan kasus Misbakhun korupsi tersebut Misbakhun harus digiring ke Mabes Polri oleh Bareskrim. Kasus Misbakhun sendiri terjadi pada era pemerintahan  Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

Mengenai kasus Misbakhun korupsi tersebut MA menjatuhkan hukuman penjara untuk Misbakhun 2 tahun penjara. Terkait keputusan MA tentang vonis yang diterima Misbakhun. Pihak Misbakhun mengajukan untuk melakukan Peninjauan Kembali kepada MA, pengajuan tersebut disetujui oleh MA.

Dalam proses Peninjauan Kembali Misbakhun akhirnya dibebaskan beliau dinyatakn tidak bersalah dari tuduhan kasus Misbakhun korupsi tersebut.

Pada saat  kasus Misbakhun dinyatakan telah selesai, Misbakhun kemudian hijrah ke Golongan Karya (Golkar), berpindahnya Misbakhun karena tempat duduk yang Ia tempati sudah di tempati orang lain.

Comments

Popular posts from this blog

MAKI Mempraperadilankan Kembali KPK

Sumber : Goegle MAKI mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century. Untuk itu MAK I akan kembali mendatangi KPK dengan membawa bukti baru guna mempercpat proses penyelesaian kasus Korupsi Bank Century. Bukti tersebut perlu diserahkan kepada KPK, kepentingan bagi MAKI   untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat  karena sampai dengan saat ini KPK tidak juga menetapkan Boediono sebagai tersangka. "Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau...