Skip to main content

Kasus Korupsi Mukhamad Misbakhun

Sumber: Google

Dalam kasus Misbakhun juga sebenarnya tidak ada sangkut paut dengan tindak korupsi akan tetapi kasus Misbakhun tersebut lebih dikenal  dengan sebutan kasus Misbakhun korupsi.

Mengenai apa yang diperbincangkan oleh masyarakat terkait kasus Misbakhun korupsi kini Yusril Ihza Mahendra seorang politikus juga angkat bicara Yusril menjelaskan terkait kasus Misbakhun tersebut karena menurutnya kasus tersebut bukanlah kasus korupsi seperti apa yang menjadi perbincangan masyarakat yaitu Misbakhun korupsi.

" Terjadinya tuduhan kasus Misbakhun korupsi itu karena Mukhammad Misbakhun sangat vocal dalam bersuara untuk mengungkap dan meminta skandal Bank Century dibawa ke ranah hukum saat menjadi anggota DPR" ujar Yusril.

Dia juga menegaskan, proses hukum yang harus dijalani Misbakhun penuh dengan rekayasa. “Semoga kasus Misbakhun korupsi tidak terulang kembali ke orang-orang lain,” tegasnya.

Kasus Misbakhun korupsi memang seperti petir di siang bolong pasalnya Misbakhun adalah seorang insiator hak angket Bank Century yang terkenal denga sikap yang berani, lantang dan vokal terhadap upaya pengungkapan skandal kasus Bank Century.

Akan tetapi dengan dikenalnya Misbakhun sebagai sosok yang vokal dan berani  tersebut mendadak Misbakhun menjadi tersangka dengan tuduhan kasus Misbakhun korupsi. Sontak hal tersebut sangat menggemparkan publik.

Dalam kasus Misbakhun korupsi tersebut Misbakhun memang sempat menjadi tahanan akan tetapi dalam proses hukum yang lebih lanjut Misbakhun dinyatakan bebas tidak bersalah dalam tuduhan kasus Misbakhun korupsi.

Dalam proses hukum mengenai kasus Misbakhun korupsi tersebut pada putusan sidang pertama kasus Misbakhun kroupsi Misbakhun dinyatakan berasalah dan di vonis penjara 1 tahun dan hukuman tambahan, 1 tahun hukuman penjara oleh Mahkamah Agung sehinga hukuman Misbakhun terkait kasus Misbakhun korupsi menjadi 2 tahun kurungan penjara. 

Keputusan tersebut sebelum turunya keputusan Peninjauan Kembali, pada proses hukum kasus Misbakhun korupsi yang lebih lanjut di putuskan untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK). Pada proses (PK) tersebutlah semua vonis hukum mengenai Misbakhun dibatalkan karena Misbakhun terbukti tidak bersalah pada proses (PK) Misbakhun dinyatakan bebas dari tuduhan kasus Misbakhun korupsi tersebut. semua tuduhan, tuntutan mengenai Misbakhun dibatalkan bahkan Mahkamah Agung mengembalikan nama Misbakhun bersih dari kasus Misbakhun korupsi yang di tuduhkan kepadanya tersebut.


Comments

Popular posts from this blog

MAKI Mempraperadilankan Kembali KPK

Sumber : Goegle MAKI mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century. Untuk itu MAK I akan kembali mendatangi KPK dengan membawa bukti baru guna mempercpat proses penyelesaian kasus Korupsi Bank Century. Bukti tersebut perlu diserahkan kepada KPK, kepentingan bagi MAKI   untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat  karena sampai dengan saat ini KPK tidak juga menetapkan Boediono sebagai tersangka. "Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau...