Skip to main content

Dugaan Perekayasaan Dalam Kasus Misbakhun Korupsi

Sumber: Google

Bamsoet salah satu anggota Inisiator kasus bank Century  angkat suara dengan berkomentar terkait kasus Misbakhun korupsi karena munurutnya dalam kasus Misbakhun korupsi tersebut terjadi sebuah perekayasaan dalam kasus Misbakhun korupsi. 

Misbakhun adalah rekanya sesama anggota Inisiator kasus bank Century, Misbakhun juga dikenal sebagai orang yang sangata berani dan vokal dan upaya pengungkapan skandal kasus Bank Century. Sebab itulah tidak heran jika Misbakhun menjadi sasaran para penguasa untuk membelokan perhatian terhadap kasus Bank Century yang sedang coba di ungkapnya.

Dugaan perekayasaan datang dalam kasus Misbakhun korupsi karena adanya keputusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung atas tuduhan kasus Misbakhun korupsi. Hal tersebut seolah membenarkan bahwa didalam kasus Misbakhun korupsi memang ada perekayasaan, dalam kasus Misbakhun tersebut. 

"Rekayasa dimulai dari penyidikan, penuntutan hingga pengadilan," katanya melalui pesan singkatnya kepada Sindonews di Jakarta, Sabtu (28/7/2012).

Disinggung soal pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie yang mempertanyakan kredibilitas hakim yang memutus permohonan PK kasus Misbakhun, Bambang menegaskan, jika ada dugaan jika putusan Pengadilan Negeri (PN) sudah diintervensi.

"Justru yang harus dipertanyakan itu Putusan PK. Itu atas perintah, dan tekanan siapa?" ujarnya.

Mahkamah Agung mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, kasus Misbakhun dinyatakan Misbakhun bebas daro tuduhan kasus Misbakhun korupsi tersebut.

Comments

Popular posts from this blog

MAKI Mempraperadilankan Kembali KPK

Sumber : Goegle MAKI mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century. Untuk itu MAK I akan kembali mendatangi KPK dengan membawa bukti baru guna mempercpat proses penyelesaian kasus Korupsi Bank Century. Bukti tersebut perlu diserahkan kepada KPK, kepentingan bagi MAKI   untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat  karena sampai dengan saat ini KPK tidak juga menetapkan Boediono sebagai tersangka. "Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau...