Skip to main content

Bebas Misbakhun Dari Tuduhan Kasus Korupsi

Sumber: Google

Kebebasan Misbakhun terkait kasus pemalsuan dokumen yang terkenal dengan sebutan kasus Misbakhun korupsi. Kebebasan Misbakhun dimulai dari di setujuinya keputusan untuk melakukan Peninjauan Kembali terkait kasus Misbakhun korupsi.

Pada keputusan persidangan sebelumnya Misbakhun dinyatak bersalah dan di vonis penjara 2 tahun. Mengenai keputusan hukum Misbakhun tersebut pihak Misbakhun mengajukan untuk melakukan Peninjauan Kembali, pengajuan Peninjauan Kembali tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Peninjauan Kembali pun dilakukan, dalam proses Peninjauan Kembali tersebut Misbakhun dinyatakan tidak bersalah karena terbukti tidak bersalah Misbakhun dibebaskan dari tuduhan kasus Misbakhun korupsi.

Misbakhun adalah seorang politikus partai Golkar, namun saat kasus Misbakhun korupsi terjadi, Misbakhun masi menjadi politisi partai PKS. Misbakhun pindah menjadi politisi partai Golkar setelah kasus Misbakhun korupsi dinyatakan selesai oleh mahkamah agung. Hal yang membuat Misbakhun hijrah ke partai golkar antara lain karena posisi beliau didalam politisi partai PKS sudah ada yang menggantikan.

Dalam kasus Misbakhun tersebut juga bermunculan anggapan bahwa kasus Misbakhun korupsi tersebut terjadi karena adanya campur tangan para penguasa yang geram dengan sikap Misbakhun.

Misbakhun juga dikenal sebagai salah satu anggota inisiator hak angket Bank Century, yang sangat gigih, vokal dan berani karena sikap tersebutlah banyak yang beranggapan kasus Misbakhun terjadi karena geramnya penguasa dengan sikap Misbakhun yang terlalu berani dalam upaya pengungkapan skandal besar Bank Century. ada juga yang beranggapa kasus Misbakhun terjadi karena upya agar membelokan perhatian dari kasus Century menjadi kasus Misbakhun korupsi.

Saat bebas dari tuduhan kasus Misbakhun korupsi tersebutlah Misbakhun memulai karir barunya dengan partai Golkar.

Comments

Popular posts from this blog

MAKI Mempraperadilankan Kembali KPK

Sumber : Goegle MAKI mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century. Untuk itu MAK I akan kembali mendatangi KPK dengan membawa bukti baru guna mempercpat proses penyelesaian kasus Korupsi Bank Century. Bukti tersebut perlu diserahkan kepada KPK, kepentingan bagi MAKI   untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat  karena sampai dengan saat ini KPK tidak juga menetapkan Boediono sebagai tersangka. "Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau...