Skip to main content

Tekanan Kepada KPK Untuk Segera Tuntaskan Kasus Bank Century Misbakhun Teringat Kasusnya

Sumber : Google

Setelah keputusan dari  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Bank Century, dan dimana pada saat itu nama Wakil Presiden Boediono juga kembali ramai di perbincangkan.

Kini KPK kembali mendapatkan tekanan untuk segera menuntaskan kasus Bank Century.

Terkait kasus tersebut Misbakhun Politisi Partai Golkar seakan kembali di ingatkan dengan masa lalu di mana saat dirinya menjadi tersangka Misbakhun korupsi.

Beliau memang pernah dipenjara 2 tahun karena kasus Misbakhun korupsi ini saat masih menjadi anggota Fraksi PKS pada 2004-2009, Akan tetapi, setelah diajukan Peninjauan kembali (PK) Makhamah Agung membebaskan secara murni semua tuduhan terkait Misbakun korupsi.

"Dulu waktu kita memulai hak angket ini dan ada dalam tim Pansus Century ini saya ini jadi korban untuk tidak jadi anggota DPR lagi, saya pindah partai biar enggak ditenggelamkan," ujar Misbhakun. 

Meski begitu, kasus Misbakhun tidak membuat diri Misbakhun sendiri patah arah  lasebaliknya bagi Misbakhun, penjara adalah tempat yang telah  membebaskannya dari semua rasa takut akan hal-hal yang bersifat duniawi dan materi semata.

Dia bahkan merasa beruntung karena berkat kasus Misbakhun tersebut banyak orang yang mengenalnya dan itu sangat baik untuk karier politiknya.

"Saya bukan korban Century, saya dibesarkan Century dan saya di penjara. Bapak-bapak enggak akan tahu siapa Misbakhun kalau enggak masuk penjara dua tahun. Dan saya hadir di sini dalam rangka apa kita mau disuruh lupa, kita harus melawan lupa ini," ujar Misbhakun. 

Comments

Popular posts from this blog

MAKI Mempraperadilankan Kembali KPK

Sumber : Goegle MAKI mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century. Untuk itu MAK I akan kembali mendatangi KPK dengan membawa bukti baru guna mempercpat proses penyelesaian kasus Korupsi Bank Century. Bukti tersebut perlu diserahkan kepada KPK, kepentingan bagi MAKI   untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat  karena sampai dengan saat ini KPK tidak juga menetapkan Boediono sebagai tersangka. "Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau...