Skip to main content

Misbakhun : Penjara Tempat Yang Membebaskan Saya Dari Rasa Takut

Sumber : Google
Politisi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun yang pernah mendapatudingan terkait kasus Misbakhun korupsi dan dijatuhkan hukuman 2 tahun, namu setelah diajukan Peninjauan kembali (PK) Makhamah Agung membebaskan Mukhamad Misbakhun  secara murni dari semua tuduhan terkait Misbakhun korupsi.

Selepas kasus Misbakhun korupsi yang pernah membuatnya diam di dalam penjara, rupanya hal tersebut tidak membuat seorang Misbakhun kehilangan semangat dalam dunia politik yang di anggapnya keras,  malah sebaliknya beliau menjadi seorang yang lebih tegar  berani dan kuat dalam ndunia yang saat ini beliau jalani. 

"Saya yang kuat di isu keuangan, sempat dipinggirkan di Komisi II (pemerintahan). Saya tetap bersemangat, tetap serius. Tetapi tax amnesty macet, akhirnya saya sendiri diminta masuk lagi ke Komisi Keuangan untuk mengurusinya," ucap Misbakhun.

Dalam kasus Misbkahun sendiri  beliau merasa mendapaktan hikmah dan sebuah pelajaran yang berharga dan menurutnya penjara adalah  tempat yang membuat dirinya merasakan kebebasan dari kekuasaan penguasa. 

“Penjara tempat yang telah membebaskan saya dari rasa takut saya pada semua kekuasaan manusia,"  ucapnya.

Misbakhun juga menjelaskan bahwa beliau telah memaafkan orang orang yang sudah mendzolimi dirinya, terutama tokoh yang telah menjebloskan dirinya kedalam penjara dengan tuduhan Misbakhun Korupsi.

Dalam proses peninjauan kembali telah membuat kehidupanya jauh lebih indah dan memberikan makna untuk membangun persatuan persaudaraan yang baru sesama manusia.

Comments

Popular posts from this blog

MAKI Mempraperadilankan Kembali KPK

Sumber : Goegle MAKI mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century. Untuk itu MAK I akan kembali mendatangi KPK dengan membawa bukti baru guna mempercpat proses penyelesaian kasus Korupsi Bank Century. Bukti tersebut perlu diserahkan kepada KPK, kepentingan bagi MAKI   untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat  karena sampai dengan saat ini KPK tidak juga menetapkan Boediono sebagai tersangka. "Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau...